AP II Meminta Maskapai Batasi Penjualan Tiket di Libur Nataru, Antisipasi Kerumunan
BUMNINC.COM I Pemerintah sudah menetapkan akan memberlakukan PPKM Level 3 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Keputusan ini diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
Menyusul keputusan tersebut, PT Angkasa Pura II (AP II) sebagai pengelola 19 bandara tengah menyiapkan skema baru penerbangan.
