PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Lanjut Sampai 9 Mei 2022
BUMNINC.COM I Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang periode mudik Lebaran 2022. Penyesuaian ini dengan mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak Selasa (19/4/2022).
Penyesuaian ini bertujuan agar tradisi mudik tahun ini akan terlaksana secara sehat dan aman. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, “Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman.”
Untuk pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
