PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Lanjut Sampai 9 Mei 2022
Sementara pada pengaturan testing bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6 sampai 17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM berbasis di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten atau kota. “Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19,” tambah Wiku.
Namun, masih terdapat dua kabupaten atau kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19. “Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali,” pungkas Wiku.[]
