Kemnaker Terima 4.058 Laporan Terkait Pembayaran THR, Begini Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar
BUMNINC.COM I Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai 26 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.
Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (26/4/2022), Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, “Hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan.”
Ia memaparkan, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan. “Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” imbuhnya.
Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
