Kemnaker Tegaskan JHT Bisa Dicairkan Sebelum 56 tahun Dengan Syarat Berikut
BUMNINC.COM I Menanggapi polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan di usia pensiun yakni 56 tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bahwa klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Keterangan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022 pada senin (14/2/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com pada Selasa (15/2/2022), Indah menjelaskan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun karena terkena PHK atau mengundurkan diri memang ada syarat dan batasannya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
