Kemnaker Tegaskan JHT Bisa Dicairkan Sebelum 56 tahun Dengan Syarat Berikut
Aturan ini memang tak memuat tentang sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Namun, Indah mengatakan, penerapan Permenaker 2/2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Lebih lanjut Indah menjelaskan, pada PP 46/2015 mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut:
- Apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
- Besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Menurut Indah, ada empat aspek yang melatarbelakangi penerbitan Permenaker 2/2022 yang mengubah ketentuan pencairan JHT yang sebelumnya bisa 100 persen setelah kena PHK atau mengundurkan diri, namun diubah menjadi hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Keempat aspek tersebut adalah:
