Kemnaker Tegaskan JHT Bisa Dicairkan Sebelum 56 tahun Dengan Syarat Berikut
(Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Aspek yuridis yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserja memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Aspek filosofis yaitu JHT sebagai perlindungan pekerja di hari tua, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Artinya, sesuai prinsipnya JHT memang diberikan untuk pekerja saat masuk masa tua atau sudah tidak produktif lagi.
Aspek ekonomis yaitu manfaat JHT yang diterima peserta rata-rata sebesar bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu satu tahun. Manfaat JHT ini menjadi tabungan peserta yang bila dicairkan dalam jangka waktu lama akan menguntungkan peserta. Pemerintah menjadi penjamin dari program JHT, sehingga dipastikan dana yang ada di BP Jamsostek tidak akan hilang dan diinvestasikan untuk pada akhirnya dicairkan di masa tua perserta.
Aspek sosiologis yaitu selama ini terdapat penumpukan manfaat pada saat pekerja mengalami PHK, terdiri dari manfaat JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi manfaat. []