Kemnaker Terima 4.058 Laporan Terkait Pembayaran THR, Begini Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar
SE tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR Lebaran 2022 paling lambat dibayarkan pada 25 April merujuk pada kalender pemerintah dimana Idul Fitri jatuh pada Senin (2/5/2022).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan, akan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.[]
