Catat, Pemerintah Resmi Mengurangi Jumlah Libur Akhir Tahun 2020
BUMNINC.COM I Pemerintah akhirnya memutuskan jumlah libur akhir tahun yang semula 11 hari dikurangi menjadi 8 hari. Keterangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Ia menjelaskan, libur dimulai dari 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal. Lalu tanggal 26 dan 27 Desember libur akhir pekan.
Kemudian tanggal 28 sampai 30 Desember tidak ada hari libur. Sebelumnya, pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama sebagai pengganti libur Idul Fitri.
Adapun pengganti cuti bersama Idul Fitri ditetapkan hanya satu hari, yaitu pada 31 Desember 2020. Muhadjir menyebut cuti bersama pengganti itu dipangkas. “Dikurangi berarti tidak akan diganti,” ujarnya.
Lalu tanggal 1 Januari 2021 adalah libur Tahun Baru yang diikuti dengan libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari. Maka, total libur akhir tahun menjadi 8 hari.
Muhadjir menjelaskan, jumlah libur tersebut telah disepakati dalam rapat dan akan dituangkan lewat surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.
Perubahan jumlah cuti bersama ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. []

