AP I Mulai Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 bandara
BUMNINC.COM I PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 di 15 bandara yang dikelola perseroan.
SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” ucap Vice President Corporate Secretary AP I Rahadian D. Yogisworo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
SE tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN) serta merupakan turunan dari SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
