Menambal Celah Modal UMKM: Antara Ambisi Daerah dan Realitas PPKD
BUMNINC. COM I Usaha Mikro Kecil dan Menengah tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 56,92 persen dan menyerap 97,3 persen tenaga kerja. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, persoalan klasik berupa keterbatasan akses pembiayaan akibat minimnya aset jaminan masih menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha kecil.
Peneliti Management Research Center (MRC) Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim, mengatakan pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) menjadi salah satu solusi strategis untuk menjembatani persoalan tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam forum IGS 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026.
Dalam pemaparannya, Rofikoh menjelaskan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan bersama Bank Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA), akses pendanaan UMKM memang menunjukkan perbaikan dibandingkan tiga tahun lalu. Namun, persepsi para pemangku kepentingan terhadap kondisi pembiayaan masih relatif rendah, dengan skor rata-rata hanya 2,82 dari skala 5.
“Masih terdapat jurang pandangan yang cukup lebar antara pemberi pinjaman dan peminjam. Perbankan cenderung lebih optimistis, sementara asosiasi UMKM justru menilai akses pembiayaan masih sangat sulit,” ujar Rofikoh.
Menurut dia, hambatan utama bukan semata-mata prosedur perbankan, melainkan belum tersedianya lembaga penjamin kredit yang mampu menjembatani keterbatasan agunan para pelaku UMKM. Karena itu, kehadiran PPKD dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan lembaga keuangan terhadap usaha kecil.
Survei tersebut juga menunjukkan tingginya antusiasme pemerintah daerah terhadap pembentukan PPKD. Sebanyak 78 persen responden menyatakan setuju terhadap pendirian lembaga penjamin kredit daerah. Seluruh provinsi yang disurvei bahkan disebut telah memiliki rencana pembentukan PPKD, baik melalui Peraturan Daerah maupun Surat Keputusan Gubernur.
Dari sisi permodalan, sejumlah daerah telah menyiapkan dana awal yang cukup besar. Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, menyiapkan modal sebesar Rp100 miliar, sementara Jawa Barat mengalokasikan sekitar Rp75 miliar.
Meski demikian, Rofikoh memberikan catatan kritis mengenai kesiapan operasional daerah yang dinilai masih prematur. Dalam pemaparannya di IGS 2026, ia menyoroti bahwa hampir seluruh provinsi belum memiliki rencana bisnis yang matang, kecuali Jawa Barat. Selain itu, kualitas sumber daya manusia serta mekanisme manajemen risiko juga dinilai belum menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Mayoritas responden memahami bahwa sistem penjaminan kredit merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa sistem ini juga memiliki risiko kerugian yang besar apabila tidak dikelola secara hati-hati,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketersediaan modal besar tidak otomatis menjamin keberhasilan PPKD. Menurutnya, uji kepatutan dan kelayakan terhadap pengelola lembaga harus dilakukan secara ketat agar sistem penjaminan dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.
Lebih dari 90 persen responden dalam survei tersebut juga mendorong adanya peran kuat pemerintah pusat dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan, sementara pemerintah daerah difokuskan pada implementasi di lapangan. Koordinasi lintas sektor antara perbankan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta birokrasi daerah dinilai menjadi faktor penting agar PPKD tidak sekadar menjadi lembaga formalitas.
Rofikoh juga menyoroti pentingnya fleksibilitas regulasi, khususnya terkait persyaratan modal minimum Rp50 miliar yang dinilai sebagian daerah terlalu berat untuk dipenuhi.
“Koordinasi antar-pemangku kepentingan harus diperkuat sebelum PPKD benar-benar beroperasi secara penuh. Tanpa tata kelola yang profesional dan pemahaman risiko yang memadai, ambisi memperluas akses pembiayaan justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
