Ada Insentif Bagi Investor Hingga Batasan Investasi, Begini Bunyi Rancangan Peraturan Presiden Terkait Investasi
BUMNINC.COM | Melalui ketetapan baru, pemerintah akan membatasi investor asing hanya bisa berinvestasi di Indonesia dengan batas nilai minimal Rp10 miliar. Investor asing hanya dapat berinvestasi pada kegiatan usaha untuk usaha besar.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Nilai investasi yang disebut, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Namun, hal ini tidak termasuk bagi bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Diantaranya, bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, bidang usaha prioritas yang dimaksud dalam aturan ini harus memenuhi beberapa kriteria, yakni proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor dan substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
