Ada Insentif Bagi Investor Hingga Batasan Investasi, Begini Bunyi Rancangan Peraturan Presiden Terkait Investasi
Sementara, investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal. Diantaranya insentif fiskal yang diberikan adalah pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu di daerah-daerah tertentu (tax allowance), serta pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang.
Sementara, insentif non fiskal yang akan diberikan, antara lain kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, dan ketenagakerjaan. Selain itu, investor asing wajib membuka kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas.
Terdapat pengecualian, aturan ini tak berlaku bagi perusahaan rintisan (start up) berbasis teknologi yang berniat menanamkan dananya di kawasan ekonomi khusus. Mereka dapat melakukan investasi di bawah Rp10 miliar.
Hal itu tertuang dalam pasal 7 dalam Rancangan Peraturan Presiden tersebut, yang bebunyi: Penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar. []
