Ada Rencana Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi, Ini Penjelasan Dirut PLN
BUMNINC.COM I Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memberikan penjelasan soal adanya rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi di tahun ini. Ia mengatakan, pada dasarnya tariff adjustment (tarif penyesuaian) sudah ditahan sejak 2017.
Itu artinya, tak ada penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dalam 5 tahun terakhir. Namun, bila mencuat rencana penyesuaian tarif dilakukan mulai tahun ini, maka keputusan tersebut ada di pemerintah.
“Tentu saja keputusan ini bukan di PLN, tetapi ini adalah keputusan bersama dari DPR, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan juga dari Istana. Maka kami dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Darmawan mengatakan, PLN hanya berperan sebagai operator. Ia menjelaskan, saat ini seperempat atau sekitar 27% penjualan listrik PLN untuk pelanggan subsidi, sementara sisanya sekitar 73% pelanggan nonsubsidi.
Lebih lanjut, untuk pengenaan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang sejak 2017 tak ada kenaikan, mekanismenya adalah PLN menerima kompensasi dari pemerintah terkait gap harga produksi listrik dengan harga jual ke masyarakat. Kompensasi itu dihitung secara tahunan.
Penghitungan tarif listrik tersebut pada dasarnya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), harga batubara, dan inflasi.
“Jadi kalau automatic tariff adjustment ini dilepas (kembali diberlakukan) maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjustment dari 4 parameter yaitu kurs, ICP, batu bara acuan, dan inflasi,” katanya.
Ia pun menegaskan, bahwa keputusan penerapan tariff adjustment tetap berada di pemerintah, sedangkan PLN sebagai operator akan menjalankan sesuai penugasan.
“Keputusan (naik atau tidaknya tarif listrik) tidak ada di tangan kami, karena yang memutuskan pemerintah,” ucap Darmawan.

