Asosiasi UMKM Ajukan Beberapa Usulan Terkait Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja
BUMNINC.COM | Beberapa poin usulan diajukan oleh kelompok maupun asosiasi usaha kecil menengah, bertepatan dengan masih dibahasnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, mengatakan, poin-poin itu antara lain mencakup isu pesangon, perpajakan, dan investasi yang saat ini menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam UU Cipta Kerja telah diatur besaran upah di usaha mikro dan kecil didasarkan pada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Persoalannya sekarang di pesangon. Di RPP, kami mengusulkan pesangon juga berdasarkan kesepakatan. Ini terutama untuk usaha mikro dan kecil,” kata Ikhsan dikutip dari Kompas, Senin (25/1/2021)
Meurutnya, pelaku usaha mikro dan kecil tidak akan mampu apabila diwajibkan membayar pesangon seperti perusahaan skala besar.
Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil juga membutuhkan dukungan insentif terkait perpajakan. Selama ini, UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Dalam penyusunan RPP itu, Akumindo mengusulkan agar ambang batas ini ditingkatkan menjadi Rp 7 miliar atau Rp 7,5 miliar.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi juga berpendapat senada. Batas maksmial omzet Rp 4,8 miliar per tahun yang dikenai PPh final 0,5 persen itu terlalu rendah.
