Asosiasi UMKM Ajukan Beberapa Usulan Terkait Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja
“Sebelum pandemi Covid-19 saja, dengan pembatasan Rp 4,8 miliar, banyak pelaku UMKM yang protes,” katanya.
Syahnan menuturkan, pelaku UMKM di berbagai sektor ekonomi memang memiliki omzet yang bervariasi. Bagi para pedagang tradisional, semisal pedagang sayur, omzet Rp 4,8 miliar bernilai besar.
Begitu juga dengan pelaku UMKM yang berjualan telepon seluler yang omzetnya relatif jauh lebih besar dibanding pedagang tradisional. Namun meskipun omzetnya besar, margin keuntungan jualan telepon seluler itu kecil.
Terakhir, duingkapkan Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia Sutrisno Iwantono terkait ivestasi, saat ini investasi di atas Rp 10 miliar terbuka untuk asing.
Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia mengusulkan besaran batasan tersebut ditingkatkan setidaknya menjadi Rp 25 miliar. Namun, berlaku pengecualian di bawah Rp 25 miliar, asalkan diwajibkan bermitra dengan usaha kecil.
Ia meminta agar asosiasi-asosiasi UMKM dari berbagai sektor ekonomi dapat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan dan program pemerintah. Ini agar aspirasi UMKM dapat ditampung sesuai permasalahan riil di lapangan.
Sementara Ikhsan mengatakan, sebaiknya investor asing tidak perlu masuk ke bidang-bidang yang selama ini sudah dapat digarap UMKM di dalam negeri.[]
