Aturan Operasional Pasar Modern dan Tradisional Selama PPKM Jawa – Bali Hingga 24 Januari 2022
BUMNINC.COM I Pemerintah melalui kemendagri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai hari ini 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, level 1 di Jawa dan Bali.
Level 1
Dalam perpanjangan ini ada 47 daerah berstatus Level 1, 80 daerah berstatus Level 2 dan 1 darah berstatus Level 3.
Untuk 47 daerah yang menjalankan aturan PPKM Level 1, operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Lalu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
Penerapannya, hanya pengunjung yang berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dan berada di darah pelaksana PPKM Level 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah.


