Avtur Mahal, Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket, Begini Respons Garuda
BUMNINC.COM I Merespons kenaikan harga avtur dunia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian biaya avtur fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Artinya, Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat demi menjaga operasional penerbangan sekaligus memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.
Melalui keterangan tertulisnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan ini diambil karena kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Namun ketentuan ini tidak bersifat mengikat, sehingga maskapai penerangan bisa menerapkan biaya tambahan atau tidak.
