Badan Pengelola BUMN Sebagai Cikal Bakal SuperHolding Company BUMN
Kelembagaan Pengelola BUMN Masa Depan
Bagaimana model kelembagaan holding company Indonesia masa depan ? Dengan telah terbentuknya lebih dari 10 holding company BUMN, ditambah dengan model pengoperasian Holding-SubHolding seperti di Pertamina dan PLN, maka pengelolaan BUMN di Indonesia ke depan secara kelembagaan mungkin saja bisa berubah. Bentuk organisasi birokrasi seperti Kementrian BUMN saat ini mungkin akan dirasa kurang cocok dalam pengelolaan Holding company BUMN masa depan yang membutuhkan visi korporasi lebih kuat, pengambilan keputusan lebih cepat, serta fungsi sinergi yang harus dijalankan oleh superholding company sebagai aggregator.
Dalam masa transisi mungkin ide pembentukan Kementrian BUMN/Badan Pelaksana BUMN seperti nomenklatur pertama pembentukan kementrian ini bisa dihidupkan Kembali. Dalam janka pendek fungsi Kementrian BUMN adalah terbatas pada pembuatan policy making, sementara eksekusi kebijakan akan dijalankan oleh Badan Pelaksana BUMN. Dalam janka Panjang fungsi pembuatan kebijakan bisa dilebur ke dalam fungsi Badan Pengelola BUMN sehingga otoritas pengelola BUMN di Indonesia bisa sepenuhnya dikontrol oleh Lembaga ini. Itulah model yang kemudian sudah diimplementasikan oleh institusi seperti Khazanah di Malaysia.
Bagaimana proses perubahan kelembagaan ini bisa berjalan ? Salah satu kunci nya adalah melakukan amandemen terhadap UU BUMN No 19/2003.Pasal terkait pengelolaan BUMN musti direvisi dimana pengelola BUMN Indonesia adalah Kementrian BUMN/Badan Pelaksana BUMN. Supaya kerja lembaga ini juga lebih punya power dan agility, maka fungsi Kementrian Keuangan sebagai pemilik BUMN mewakili negara juga bisa dialihkan ke lembaga baru ini.
Pemerintah Bersama DPR bisa berdiskusi untuk mendapatkan solusi bagaimana amandemen ini bisa segera diputuskan. Tentu amandemen tidak hanya memutuskan soal bentuk kelembagaan saja, namun juga masuk pada isu strategis lain seperti penguatan fungsi dewan pengawas BUMN, regulasi terkait konsep business judgement rule, pengelolaan anak perusahaan BUMN yang lebih optimal dan isu lainnya .
Semoga era pemerintahan baru Presiden Prabowo bisa membawa ide-ide baru dan terobosan dalam pengelolaan BUMN Indonesia masa depan yang lebih berdaya saing .
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMN INC
