Badan POM: Revisi Aturan Label BPA Free Sedang Berproses dan Dalam Tahap Harmonisasi
BUMNINCOM I Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan revisi aturan yang berkaitan tentang pelabelan Bisphenol A (BPA) Free pada air minum dalam kemasan (AMDK) saat ini sedang berproses dan dalam tahap harmonisasi.
“Tidak sembarangan Badan POM melakukan proses untuk kita melakukan revisi terhadap peraturan yang ada. Upaya Badan POM adalah untuk melindungi masyarakat. Upaya atau tugas dan tanggungjawab pemerintah adalah melindungi masyarakat tidak hanya di masa ini tapi juga di masa depan, di masa yang lebih Panjang,” jelas Penny K. Lukito dalam sesi tanya jawab konferensi pers secara virtual via Zoom Meeting tentang “Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022” di Jakarta pada Jumat (24/12) siang yang disiarkan juga di YouTube Channel Badan POM.
Penny menyatakan bahwa dampak dan akibat dari keberadaan kandungan BPA di dalam AMDK mungkin tidak dirasakan saat ini. Masalah dampak BPA akan muncul dalam masa-masa ke depan, terutama berdampak ke anak-anak dan kaum perempuan.
“Nanti akan muncul masalah-masalah public health, kesehatan masyarakat, terkait BPA yang harus diantisipasi dan dicegah sejak dini,” jelas Penny.
Penny menegaskan bahwa Badan POM tidak bergerak asal-asalan sendiri untuk melakukan revisi terkait aturan BPA Free dalam AMDK.
“Revisi (peraturan BPA Free) ini sudah dilakukan cukup panjang sejak tahun 2019 melalui proses-proses konsultasi publik, berkonsultasi dengan para expert (ahli dari berbagai bidang), me-refer (merujuk) dan mempelajari perubahan standard yang ada di berbagai negara-negara lain. Dan ini tujuannya untuk melindungi masyarakat” papar Penny.
Penny pun mengajak para pelaku usaha industri besar untuk juga melakukan usahanya dengan tanggungjawab yang sama untuk melindungi masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan. Karena terkait BPA, dalam ilmu pengetahuan, ada resiko-resiko terhadap aspek-aspek kesehatan manusia yang sudah dibuktikan dengan data scientific (kajian ilmiah).
