Benarkah Karyawan BUMN Belum Digaji Selama 8 Bulan?
BUMNINC.COM I Perusahaan pelat merah, PT Istaka Karya (Persero) disebutkan tak lagi membayarkan gaji karyawan sejak 8 bulan terakhir. Salah satu pegawai BUMN Istaka Karya, Thoni melalui akun @wathoni_oni mencuitkan keluhannya mengenai persoalan yang dihadapinya.
“Mohon bantuannya Pak Menteri, untuk BUMN PT Istaka Karya, gaji 8 bulan kami belum dibayarkan,” cuit Thoni seperti, Selasa (5/1/2021).
Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristianto mengonfirmasi kabar yang menyebut karyawan BUMN itu belum menerima gaji selama 8 bulan.
“Memang benar kita sampai dengan bulan Januari ini genap 8 bulan belum terima gaji,” ujar Yudi.
Kendati demikian, dia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah tersebut. Sementara kementerian BUMN hingga berita ini ditulis belum menanggapi kabar tersebut.
Mengutip pemberitaan CNBC, Istaka Karya tengah masuk dalam proses restrukturisasi dan penyehatan.
Sebagai gambaran, PT Istaka Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.
