Berantas Korupsi, Perhutani Kerja Sama dengan KPK
BUMNINC.COM I Perum Perhutani bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 26 Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistle Blowing System (WBS) yang dilaksanakan di Gedung Juang KPK, Selasa (02/3/2021).
Acara dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri I Pahala Nugraha Mansury, Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo, Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Segenap Direktur Utama dan Jajaran Direksi BUMN, Pejabat Struktural di Lingkungan BUMN, Kementerian BUMN, dan KPK.
Dalam sambutannya Erick Thohir menyampaikan bahwa transformasi yang ada di Kementerian BUMN memang sejak awal, salah satu isu yang terpenting adalah penanganan daripada transparasi dan kasus-kasus hukum. Erick juga menuturkan bahwa saat mulai bekerja dan membuka kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN jumlahnya yaitu 159 kasus dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang.
“Tentunya Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri, karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas tentu kita harapkan bisa meminimalisasi dari kasus-kasus tersebut,” jelas Erick.
Erick menambahkan bahwa dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri untuk mendukung transparasi dan transformasi. Pihaknya baru-baru ini juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri tambahan agar tidak terjadi kebijakan yang overlaping atau tumpang tindih.
“Peraturan Menteri yang kita keluarkan di minggu ini adalah salah satunya Peraturan Menteri tentang PNM, bahwa kita tidak mau lagi ada PNM-PNM yang tidak transparan secara prosesnya. PNM penugasan harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan dan dikomunikasikan ke Kementerian BUMN, lalu Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan duduk bersama untuk menyepakati penugasan tersebut,” tambah Erick.
