Berantas Korupsi, Perhutani Kerja Sama dengan KPK
Dalam kesempatan yang sama Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan LPSK menyambut baik perjanjian kerja sama yang disampaikan antara KPK dengan 27 BUMN dalam rangka optimalisasi pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan sistem pelaporan yang ada di BUMN dengan KPK.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, LPSK mendapat mandapat dari Undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada para saksi termasuk pelapor agar tidak mendapatkan ancaman sehingga dapat memberikan keterangan atau kesaksian secara aman dan tidak mendapatkan intimidasi baik dari terlapor atau aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlindungan kepada saksi baik dalam bentuk WBS atau Justice Colaborator (JC) sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK,” tegas Hasto.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat komitmen bersama-sama KPK melakukan pemberantasan korupsi. Firli juga menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu lembaga, karenanya dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 diamanatkan kepada KPK bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan dengan cara sinergi.
“Upaya kita untuk memberantas korupsi tidak cukup hanya membangun sistem, karena sesungguhnya sebaik-baiknya dan sekuat-kuatnya sistem tentu sangat bergantung kepada sumber daya manusianya karena disebut dengan “Man Behind The Gun”,” jelas Firli.
Di tempat yang sama Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan jika Perhutani sangat mendukung penuh dan berkomitmen dalam hal penanganan korupsi melalui WBS.[]
