BPJS Surplus, DPR RI Minta Iuran Kembali Seperti Semula
BUMNINC.COM I Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah mengembalikan iuran BPJS seperti semula khususnya kelas 3, yaitu Rp 25.500. Hal ini menyusul BPJS Kesehatan yang mencatatkan surplus Rp 18,7 triliun di tahun anggaran 2020. Dengan angka tersebut, kata dia, seharusnya ada peninjauan kembali kenaikan tarif berdasarkan Perpres No 64/2020.
“Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama,” kata politikus PKS itu, Sabtu (13/2/21).
Berdasarkan Perpres No 64/2020, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp 150.000, kelas 2 menjadi Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 35.000 dengan adanya subsidi Rp 7.000.
Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 ini Mufida mengatakan dirinya bersama Fraksi PKS DPR sudah menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
