Cara Bio Farma Mendapat Modal Kerja untuk Pengadaan Vaksin COVID-19
Bambang menambahkan, pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dari Permenkes tersebut vaksin COVID-19 akan didapat dari hasil produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd dan Novavax.
Sementara untuk distribusinya akan dilaksanakan oleh Holding BUMN Farmasi, seperti Bio Farma, Kimia Farma dan Indofarma.[]
