Dana PEN 2021 Rp619,83 triliun, Lebih Rendah Dibanding 2020, Berikut Rincian Alokasinya
Untuk UMKM dan pembiayaan korporasi disediakan anggaran Rp157,57 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk subsidi KUR dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan Korporasi, IJP UMKM dan Korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abodemen listrik, PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan (HK, ITDC, Pelindi III, dan KIW), serta penempatan dana dan cadangan.
Sedangkan untuk bidang insentif usaha disediakan anggaran Rp47,27 triliun yang akan digunakan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha serta daya beli masyarakat (PPh 21 DTP), pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian Pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, Pengurangan angsuran PPh pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, PPN tidak dipungut KB/KITE, dan adanya insentif Bea Masuk. []






