Daop 1 Jakarta Minta Penumpang Perhatikan Ketentuan Pembatalan Tiket
BUMNINC.COM I PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.
“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Eva menjelaskan, ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA antara lain; Pengembalian 100 persen dilakukan jika hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
Kemudian, jika calon penumpang belum divaksin, maka refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
