BUMNINC
  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind
INC Updates 15 Mei 2023 08:54 1023

Daop 1 Jakarta Tutup Kembali Perlintasan Liar Di KM 12+400 Lintas Jatinegara – Bekasi

Sejak awal Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasa  sebidang liar sebanyak 8 titik dintaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.

KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.

Sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. 53 diantaranya meninggal dunia, 20 0rang luka ringan dan 4 orang selamat.

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.

Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan. Pengendara roda 4 juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

*Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan* dijelaskan, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi    kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

*Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009*

Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api  pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

*Pasal 124 UU 22/2009* “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

*Pasal 296 UU Lalu Lintas*

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Hal tersebut juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya :

*Pasal 78 Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009*

Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

*Pasal 110 Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009*

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. *Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.*

Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

  • Baca Lagi
  • 1
  • 2
  • Baca Semua
NEWS UPDATE
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • ...
    Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
POPULAR NEWS
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
Artikel Terkait
INC Updates 29 November 2022 07:00
KAI Daop 1 Jakarta Tambah 20 KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru
INC Updates 07 Oktober 2022 14:00
Damri Kembali Layani Rute Botani Square Bogor - Bandara Halim
INC Updates 08 September 2022 13:00
KAI Daop 1 Tegaskan Tidak Ada Pungli di Stasiun Bekasi Timur
INC Updates 17 Februari 2021 10:00
Kimia Farma Bangun Fasilitas Produksi Bahan Baku Obat, Kurangi Impor
INC Updates 15 Januari 2021 11:58
Dirampungkan Hutama Karya Tahun Lalu, Proyek DDT Hingga Kini Belum Dioperasikan
INC Updates 21 Desember 2020 17:30
Genjot Pemanfaatan Gas Bumi, PGN Salurkan Gas ke Pelanggan Industri Baru
BUMNINC TUBE
BUMNINC Tube 01 Agustus 2026 19:03
Jamkrindo Dan LEMHANAS RI Dukung Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Ekosistem Penjaminan

© Copyright 2020-2026, BUMNINC.com. All Right Reserved.

© Copyright 2020-2026

BUMNINC. All Right Reserved.

  • PENGANTAR REDAKSI
  • Tentang BUMNINC.com
  • TIM BUMNINC.com
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind