Garuda Indonesia Batalkan Sewa 12 Pesawat Bombardier Penyebab Perusahaan Merugi Rp420 miliar
Menurutnya keputusan ini juga mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011.
Selain itu, kata Erick, manajemen Garuda Indonesia juga tengah melakukan negoisasi terkait early payment settlement contract financial enam pesawat jenis Bombardier CRJ 1000 dari Export Development Canada (EDC) yang jatuh tempo pada 2024 mendatang.
“Proses negoisasi ini tentu sudah terjadi berulang-ulang kali antara Garuda dan NAC dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya early termination ini belum mendapatkan respons dari mereka. Sementara proses negoisasi dengan EDC masih terus berlangsung,” kata Erick.
Ke depan Erick berharap kerja sama antara Garuda Indonesia dengan pihak leasing bisa saling menguntungkan. Karenanya ia tengah berupaya memperbaiki pola bisnis Garuda Indonesia dengan pihak leasing. []
