Garuda Indonesia Sampaikan Skema Restrukturisasi Untuk Lessor dan Kreditur
Adapun skema proposal restrukturisasi ini telah disampaikan melalui kanal data digital yang dapat diakses secara real time oleh seluruh lessor, kreditur, maupun pihak terkait lainnya mengacu pada ketentuan non-disclosure agreement yang telah disepakati seluruh pihak.
“Kanal ini akan memudahkan para pihak untuk meninjau dokumen serta memberi tanggapan balik karena ini merupakan bagian dari komitmen Garuda yang menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan fairness dan kejujuran serta menciptakan komunikasi konstruktif dengan semua kreditur,” imbuh Irfan.
Proposal tersebut, lanjut Irfan, akan diselaraskan dengan momentum pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta oleh salah satu mitra bisnis Garuda.
