Insentif Nakes Dipangkas 50 Persen, Koalisi Warga Nilai Penanganan Pandemi Pemerintah Bermasalah
BUMNINC.COM I Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai penanganan pandemi pemerintahan Joko Widodo bermasalah. Hal ini terlihat dari besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang dipangkas pemerintah sebesar 50 persen, yang diketahui lewat surat yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 1 Februari 2021.
Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 tahun 2020 (Kepmenkes 447/2020).
“Dalam aturan tersebut besaran insentif yang didapatkan oleh tenaga kesehatan bervariasi, Dokter Spesialis Rp15 juta; Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta; Bidan dan Perawat Rp7,5 juta; dan Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta. Sedangkan dalam surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan, insentif yang berhak didapatkan oleh tenaga kesehatan dipotong 50 persen,” tulis Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan lewat siaran pers tertulis, Rabu (3/2/21).
Adapun koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).








