Komitmen Pencegahan Korupsi, PT Pupuk Indonesia Lakukan Internalisasi LHKPN
BUMNINC.COM | PT Pupuk Indonesia (Persero), melakukan internalisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai bentuk dukungan untuk transparansi dan pencegahan korupsi di dalam perusahaan.
Bersama Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Utama Achmad Bakir Pasaman mengatakan, bahwa internalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para wajib lapor terkait mekanisme baru tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
PT Pupuk Indonesia cukup melakukan LHKPN mulai dari Dewan Komisaris Pupuk Indonesia Grup dan Direksi yang diwajibkan melaksanakan LHKPN. Diantaranya termasuk pejabat Grade I dan dilakukan perluasan sampai dengan pejabat Grade II.
“Hal itu sehingga dapat meningkatkan kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas pelaporan LHKPN wajib lapor Pupuk Indonesia Group agar menjadi BUMN yang bersih serta terwujudnya transformasi bisnis yang bebas dari korupsi,” kata Bakir dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Bakir Pasaman menambahkan pada tahun lalu seluruh wajib lapor Pupuk Indonesia Group sebanyak 752 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 secara tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. Diharapkan kepatuhan tersebut dapat terus terjaga.
