Komitmen Pencegahan Korupsi, PT Pupuk Indonesia Lakukan Internalisasi LHKPN
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini menyampaikan bahwa Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 merupakan Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“LHKPN ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Selamat kepada Pupuk Indonesia yang telah meraih penghargaan LHKPN dari KPK,” kata Isnaini.
Sebagai informasi, dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 16 Desember 2020 lalu, KPK mengapresiasi Pupuk Indonesia Group yang dinilai sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020 kategori BUMN dengan jumlah wajib lapor 100 sampai 1.000.
Tak hanya itu, Pupuk Indonesia Group juga menjadi finalis 5 besar Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020 untuk kategori BUMN/BUMD.
Seperti diketahui, Pupuk Indonesia saat ini sedang menjalani proses transformasi bisnis. Untuk menyukseskan proses tersebut, perseroan berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memegang teguh budaya antikorupsi, salah satunya melalui kepatuhan pelaporan LHKPN. []
