Jamkrida Bali Lakukan Peningkatan Akses UMKM
BUMNINC.COM I Direktur Utama Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali I Ketut Widiana Karya mengatakan, sektor Jamkrida di Pulau Dewata dijalankan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 1 2016 tentang Penjaminan.
Dalam aturan itu, usaha penjaminan termasuk Jamkrida memiliki 6 fungsi utama seperti mendorong serta meningkatkan akses dan keberlangsungan UMKM serta koperasi, mendorong pembiayaan dan iklim usaha kondusif, meningkatkan produksi usaha nasional, mendukung perekonomian nasional, dan meningkatkan inklusivitas keuangan nasional.
“Pemegang saham kami adalah Pemerintah Provinsi Bali dengan 8 kabupaten dan 1 kota. Perannya sangat penting dalam rangka menjaga gearing ratio agar tetap terjaga, sehingga modal dan ekuitasnya harus cukup,” kata Ketut dalam acara Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) bertajuk “Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Ekonomi Negeri: Peran Industri Penjaminan Kredit dalam Pengembangan UMKM” Jumat, 17 November 2023.
Ketut mengungkapkan, Gubernur Bali sudah memberikan imbauan untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan peraturan kontra garansi. Selain itu, proyek-proyek besar juga harus bekerja sama dengan pemerintah setempat.
