Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Speedboat di Tual
BUMNINC.COM I Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono memberi santunan kepada enam korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat berlayar di Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan.
“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujar Rivan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, Rivan mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada seluruh orang korban meninggal dunia pada Kamis (24/2).
Gerak cepat penyerahan santunan tersebut didukung oleh sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK.

