Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Speedboat di Tual
“Pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian,” kata Rivan.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di mana pun di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rivan.
Sebelumnya, sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.
Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi lima meter, sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat

