Jasa Raharja dan ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut
BUMNINC.COM I Jasa Raharja menjamin seluruh korban kendaraan jenis minibus yang terjatuh ke laut saat proses muat di sideramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Jumat, 23 Desember 2022.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut, terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari pihak ASDP, Jasa Raharja langsung merespon cepat dengan melakukan pendataan korban dan memberikan jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Sebagai informasi, bahwa sesuai ketentuan yang ada, Jasa Raharja menjamin seluruhpenumpang kapal penyeberangan ferry ASDP, mulai naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujarnya.
