Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Jalan Tol Tangerang Merak KM. 94
“Korban kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung diterbitkan Surat Jaminan kesempatan pertama,” ungkap Saldhy Putranto.
Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.
Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
PT Jasa Raharja Cabang Banten turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada.
