Jokowi Suntik Modal Rp 470 Miliar ke BUMN Pengelola Sirkuit Mandalika
BUMNINC.COM I Pemerintah telah menetapkan suntikan modal Rp 470 miliar untuk PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) yang merupakan pengelola Sirkuit Mandalika.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.
Hal itu tertulis dalam Pasal 2 ayat 1 “Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp470.000.0O0.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah).”
Serta Pasal 2 ayat 2, “Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.”
Peraturan Pemerintah tersebut berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2021 yang telah ditandatangani resmi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
