KAI Daop 8 Tutup Tiga Perlintasan Sebidang di Kota Malang
Ia menambahkan dilihat dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang itu dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasi seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten kota dan jalan desa.
“Ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, perlu penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Dari sisi budaya, diperlukan kesadaran pengendara untuk mematuhi seluruh rambu lalu lintas khususnya saat akan melalui perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” katanya.
