KAI Sertifikasi 40 Persen Aset Tanah dan Tertibkan Aset Bangunan
Sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi aset, KAI berkolaborasi dengan sejumlah pihak, misalnya dengan kantor pertahanan di masing-masing kota atau kabupaten, juga bekerja sama dengan penegak hukum.
Seperti pada 8 Agustus 2020, KAI bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan ruang lingkup di antaranya penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset dan percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI.
“Kerja sama antara KAI dan Kejaksaan RI tersebut sangat penting. Karena aset KAI sangat banyak, tentu memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” imbuh Joni.
Selain sertifikasi, KAI juga melakukan penjagaan aset yakni dengan pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Hingga September 2020, KAI telah melaksanakan sebanyak 1.921 penertiban baik berupa kios atau tenan, bangunan liar, rumah perusahaan maupun bangunan dinas. Adapun total luas yang ditertibkan sebanyak 4.110.479 meter persegi untuk tanah, dan 43.270 meter persegi untuk bangunan.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari komersialisasi aset dengan berbagai langkah pensertifikatan dan pengamanan aset perusahaann.,” pungkas Joni. []
