Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, ASN dan Pegawai BUMN Tetap Dilarang
BUMNINC.COM I Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya memperbolehkan karyawan swasta untuk mengambil hak cuti pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, dan swasta untuk mengambil cuti Nataru.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan resminya pada Sabtu (11/12/2021). Ia menyampaikan, “Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.”
Ida menjelaskan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah memang memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru. Peraturan ini mengikat bagi ASN dan pegawa BUMN.
