Berencana Mudik Saat Libur Nataru? Simak Syarat Perjalanan Berikut
BUMNINC.COM I Pemerintah mengatur syarat perjalanan mudik selama musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Syarat perjalanan ini berlaku pada semua moda transportasi baik pesawat, kereta api, kapal laut, dan transportasi darat lainnya. Inmendagri tersebut menegaskan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun syarat lainnya antara lain:
- Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
- Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Sementara syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
