Pemerintah Larang Pawai Tahun Baru, Begini Aturan Mal dan Destinasi Wisata
BUMNINC.COM I Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri tersebut mengatur pula pelarangan sejumlah kegiatan masyarakat selama perayaan tahun baru.
Aturan yang mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ini merupakan upaya Pemerintah mencegah kerumunan demi menghindari penyebaran COVID-19. Adapun larangan kegiatan selama perayaan Tahun Baru 2022 antara lain:
