Pemerintah Larang Pawai Tahun Baru, Begini Aturan Mal dan Destinasi Wisata
- Kegiatan seni dan wisata dibatasi Pemerintah juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pergantian tahun di lokasi-lokasi wisata, terutama di lokasi wisata favorit. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Berikut ini ketentuan kegiatan masyarakat di lokasi-lokasi wisata:
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan COVID-19.
- Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Alun-alun ditutup Pemerintah menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Ketentuan perjalanan ke luar daerah Pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat ke luar daerah selama malam pergantian tahun.
Selain itu, Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLIndungi, serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh ketika menggunakan transportasi umum yakni wajib dua kali vaksin dan tes usap cepat 1×24 jam. []
