BUMNINC
  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind
INC Updates 31 Desember 2021 11:40 2175

Pemerintah Larang Pawai Tahun Baru, Begini Aturan Mal dan Destinasi Wisata

  1. Kegiatan seni dan wisata dibatasi Pemerintah juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pergantian tahun di lokasi-lokasi wisata, terutama di lokasi wisata favorit. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Berikut ini ketentuan kegiatan masyarakat di lokasi-lokasi wisata:
  • Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  • Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.
  • Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  • Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan COVID-19.
  • Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Alun-alun ditutup Pemerintah menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
  • Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Ketentuan perjalanan ke luar daerah Pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat ke luar daerah selama malam pergantian tahun.

Selain itu, Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLIndungi, serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh ketika menggunakan transportasi umum yakni wajib dua kali vaksin dan tes usap cepat 1×24 jam. []

  • Baca Lagi
  • 1
  • 2
  • 3
  • Baca Semua
NEWS UPDATE
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • ...
    Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
POPULAR NEWS
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
Artikel Terkait
INC Updates 04 Januari 2022 13:00
Inmendagri Terbaru, Jakarta Naik Jadi Level 2
INC Updates 15 Desember 2021 09:30
Cegah Gelombang Ketiga, Begini Aturan Selama Periode Libur Nataru
INC Updates 14 Desember 2021 17:00
Berencana Mudik Saat Libur Nataru? Simak Syarat Perjalanan Berikut
INC Updates 25 November 2021 10:30
Begini Aturan PPKM Level 3 di Libur Nataru Sesuai Inmendagri
BUMNINC TUBE
BUMNINC Tube 01 Agustus 2026 19:03
Jamkrindo Dan LEMHANAS RI Dukung Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Ekosistem Penjaminan

© Copyright 2020-2026, BUMNINC.com. All Right Reserved.

© Copyright 2020-2026

BUMNINC. All Right Reserved.

  • PENGANTAR REDAKSI
  • Tentang BUMNINC.com
  • TIM BUMNINC.com
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind