Cegah Gelombang Ketiga, Begini Aturan Selama Periode Libur Nataru
BUMNINC.COM I Pemerintah terus meningkatkan upaya mencegah penularan COVID-19 khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Upaya tersebut salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Mendagri (InMendagri) No.66 tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, elalui InMendagri ini setidaknya ada beberapa hal penting yang perlu diingat seluruh masyarakat.
- Mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.
- Pemerintah Daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan tahun baru. Seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
- Sesuai InMendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM.
