Cegah Gelombang Ketiga, Begini Aturan Selama Periode Libur Nataru
Khusus kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata.
Serta menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
“Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021,” pungkas Wiku.[]
