Cegah Gelombang Ketiga, Begini Aturan Selama Periode Libur Nataru
Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman COVID-19.
Pemerintah Daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.
Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib dua kali vaksin dan rapid tes antigen 1 x 24 jam untuk dewasa diatas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3 x 24 jam.