Berencana Mudik Saat Libur Nataru? Simak Syarat Perjalanan Berikut
Lebih lanjut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam. Sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda. Sederet syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T. Ketentuan ini tidak berubah dari sebelumnya.
Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Oleh sebab itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini. []
