Berencana Mudik Saat Libur Nataru? Simak Syarat Perjalanan Berikut
Nantinya, jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19 maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan. Terkait waktu isolasi menyesuaikan dengan prosedur kesehatan. Selain itu pelu dilakukan tracing dan karantina kontak erat.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan secara lebih rinci mengenai syarat perjalanan Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api. Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
